Kalkulator BPJS 2025
Hitung iuran BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan sekaligus — lengkap porsi karyawan vs perusahaan.
Hasil Perhitungan BPJS
Panduan Perhitungan BPJS
Berapa persen iuran BPJS Kesehatan?
Untuk pekerja penerima upah: total 5% dari gaji (maks Rp 12 juta). Perusahaan menanggung 4%, karyawan 1%.
Untuk peserta mandiri: iuran tetap sesuai kelas — Kelas 1: Rp 150.000, Kelas 2: Rp 100.000, Kelas 3: Rp 35.000/bulan.
Dasar hukum: Perpres No. 64 Tahun 2020.
Untuk peserta mandiri: iuran tetap sesuai kelas — Kelas 1: Rp 150.000, Kelas 2: Rp 100.000, Kelas 3: Rp 35.000/bulan.
Dasar hukum: Perpres No. 64 Tahun 2020.
Apa saja komponen BPJS Ketenagakerjaan?
JHT (Jaminan Hari Tua): 5,7% — karyawan 2%, perusahaan 3,7%.
JP (Jaminan Pensiun): 3% dari gaji (maks Rp 9.559.600) — karyawan 1%, perusahaan 2%.
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja): 0,24–1,74% ditanggung penuh perusahaan.
JKM (Jaminan Kematian): 0,3% ditanggung penuh perusahaan.
Dasar hukum: PP No. 44 Tahun 2015 & PP No. 45 Tahun 2015.
JP (Jaminan Pensiun): 3% dari gaji (maks Rp 9.559.600) — karyawan 1%, perusahaan 2%.
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja): 0,24–1,74% ditanggung penuh perusahaan.
JKM (Jaminan Kematian): 0,3% ditanggung penuh perusahaan.
Dasar hukum: PP No. 44 Tahun 2015 & PP No. 45 Tahun 2015.
Bagaimana cara menurunkan kelas BPJS Kesehatan?
Peserta mandiri dapat mengajukan pindah kelas ke kantor BPJS terdekat atau melalui aplikasi Mobile JKN setelah menjadi peserta minimal 1 tahun. Pindah kelas berlaku mulai bulan berikutnya setelah pengajuan disetujui.